NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan melakukan kegiatan Deradikalisasi kepada Narapidana terorisme, Kamis (02/11).
Kegiatan kajian dipimpin oleh Ustadz Slamet Munir dari Kementerian Agama. Kajian tersebut diisi dengan mempelajari kitab kuning, Istilah "kitab kuning" berasal dari warna kertas yang umum digunakan dalam buku-buku ini, yaitu kertas kuning atau kekuningan.
Kitab yang memiliki istilah kitab kuning tersebut berisi berbagai macam disiplin ilmu Islam, seperti ilmu fiqh (hukum Islam), ushul fiqh (prinsip-prinsip hukum Islam), tafsir (penafsiran Al-Quran), hadis (ucapan dan perbuatan Nabi Muhammad), tasawuf (mistisisme Islam), dan sebagainya.
Kegiatan ini adalah sebagai salah satu program Deradikalisasi BNPT dengan Lapas Permisan. Sebagai bentuk upaya ataupun pemantauan agar para narapidana terorisme ini tidak terlibat lagi dalam aktivitas ekstremis.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Kegiatan deradikalisasi di lapas dengan dukungan BNPT bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, mencegah penyebaran ideologi ekstremis, dan membantu narapidana mengubah pola pikir mereka ke arah yang lebih moderat dan damai. Pada kajian tersebut berjalan dengan lancar dan khidmat.
Sementara itu Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan menambahkan bahwa sangat mendukung sekali kegiatan kerjasama dengan BNPT terkait program deradikalisasi.
"Dengan adanya kajian ini Narapidana terorisme diharapkan dapat mencerna ilmu yang benar dan tidak salah jalan dalam mempelajari ilmu agama di kemudian harinya, " Ujar Candra.